MANUSIA DAN KEADILAN
MANUSIA DAN KEADILAN
A.DEFINISI MANUSIA DAN KEADILAN
Keadilan adalah memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan antara
menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Socrates mengatakan bahwa keadilan
tercapai apabila pemerintah mempraktekkan ketentuan hukum atau melaksanakan
tugasnya dan rakyat merasakannya.
Plato menilai tercapainya keadilan apabila
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang dianggap cocok bagi
orang tersebut, sedangkan tindakan manusia dipandang layak apabila pihak yang
sama mendapatkan bagian sama (Aristoteles) Hak merupakan wewenang untuk
memiliki, meninggalkan, atau menuntut sesuatu. Materi hak menyangkut individu,
namun hak bukan milik perseorangan. Hak seseorang terkait dengan hak orang
lain.
Disamping hak, seorang individu juga memiliki
berbagai kewajiban, yakni kewajiban terhadap Allah, masyarakat dan diri
sendiri. Kewajiban terhadap Allah diwujudkan dalam bentuk memuja dan mengabdi,
kewajiban terhadap masyarakat dengan menolong orang lain, sedangkan kewajiban
terhadap diri sendiri diwujudkan dengan melakukan perbuatan yang baik.
a. Teori
Keadilan dalam filsafat hukum
Teori-teori Hukum Alam sejak Socretes hingga
Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori Hukum
Alam mengutamakan “the search for justice”.3 Terdapat macam-macam teori mengenai
keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan
kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara teori-teori
itu dapat disebut: teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics
dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice.
b. Teori
keadilan Aristoteles
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang
keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan
rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya
ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti
dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa
ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.
c. Teori
keadilan dalam filsafat hukum Islam
Keadilan ilahiyah: dialektika muktazilah dan
asy’ariah
Gagasan Islam tentang keadilan dimulai dari
diskursus tentang keadilan ilahiyah, apakah rasio manusia dapat mengetahui baik
dan buruk untuk menegakkan keadilan dimuka bumi tanpa bergantung pada wahyu
atau sebaliknya manusia itu hanya dapat mengetahui baik dan buruk melalui wahyu
(Allah). Pada optik inilah perbedaan-perbedaan teologis di kalangan cendekiawan
Islam muncul. Perbedaan-perbedaan tersebut berakar pada dua konsepsi yang
bertentangan mengenai tanggung jawab manusia untuk menegakkan keadilan ilahiah,
dan perdebatan tentang hal itu melahirkan dua mazhab utama teologi dialektika
Islam yaitu: mu`tazilah dan asy`ariyah.
Tesis dasar Mu`tazilah adalah bahwa manusia,
sebagai yang bebas, bertanggung jawab di hadapan Allah yang adil. Selanjutnya,
baik dan buruk merupakan kategori-kategori rasional yang dapat diketahui
melalui nalar – yaitu, tak bergantung pada wahyu. Allah telah menciptakan akal
manusia sedemikian rupa sehingga mampu melihat yang baik dan buruk secara
obyektif.
Ini merupakan akibat wajar dari tesis pokok
mereka bahwa keadilan Allah tergantung pada pengetahuan obyektif tentang baik
dan buruk, sebagaimana ditetapkan oleh nalar, apakah sang Pembuat hukum
menyatakannya atau tidak. Dengan kata lain, kaum Mu`tazilah menyatakan
kemujaraban nalar naluri sebagai sumber pengetahuan etika dan spiritual, dengan
demikian menegakkan bentuk obyektivisme rasionalis.
B.PENGERTIAN
KEADILAN
Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb
) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala
sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat
dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).Keadilan memberikan kebenaran,
ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak
kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh
Keadilan:
Seorang
koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara
selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut
mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil
yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang
koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada
pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan
seperti apartemen didalam penjara.
- Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan
suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun.
Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa;
menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan
tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku
sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila
menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda
keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab;
mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai
sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi.
Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak
asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan Indonesia;
menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara
Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap
solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak
masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan
pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga
atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang
wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi
terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap
mungkin bagi seluruh rakyat.
- MACAM-MACAM KEADILAN
Ada beberapa
macam keadilan, diantarnya :
1. Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Adil kalau si A
harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab
si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang
memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup
orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2. Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
adil kalau si A
mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya
selama ini.
tidak adil kalau
seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3. Keadilan legal
(iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata
masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
adil kalau semua
pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi
lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
adil kalau si A
dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
tidak adil kalau
koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
adil kalau
seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
tidak adil kalau
seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan
terhadap pemerintah.
6. Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain
C. Kejujuran
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
D. Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
E.
Perhitungan dan Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah
laku yang seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari
perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
F. Pemulihan
Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan
– perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
G. Pembalasan
Pembalasan teori
tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan
merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini
berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut
mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat apa yang telah
dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena
dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan
menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan
terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya
tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa
dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
KESIMPULAN:
Dari
uraian diatas jelas sudah pembahasan mengenai manusia dan keadilan. Dimana
manusia adalah makhluk yang diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan
dalam bentuk yang berpasang pasangan. Dimana manusia ada yang baik juga ada
yang jelek, ada yang pandai juga ada yang bodoh , dll. Ini semua merupakan
suatu konsep keadilan yang hakiki secara kodrat tuhan. Keadilan menurut para
pandangan tokoh yaitu keadilan yang sama rata sama rasa dan terpenuhinya semua
hak-hak manusia.
Hubungannya dengan
manusia adalah hubungan yang sangat erat sekali yang tidak dapat dipisahkan
dengan apa pun. Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya tidak akan tentran.
Karena unsur pertama dari kehidupan adalah keadilan. Karena keadilan memberikan
suatu perdamaian dan persatuan dikalangan manusia.
Komentar
Posting Komentar