MANUSIA DAN KEADILAN



MANUSIA DAN KEADILAN



A.DEFINISI  MANUSIA DAN KEADILAN


Keadilan adalah memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Socrates mengatakan bahwa keadilan tercapai apabila pemerintah mempraktekkan ketentuan hukum atau melaksanakan tugasnya dan rakyat merasakannya.
Plato menilai tercapainya keadilan apabila setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang dianggap cocok bagi orang tersebut, sedangkan tindakan manusia dipandang layak apabila pihak yang sama mendapatkan bagian sama (Aristoteles) Hak merupakan wewenang untuk memiliki, meninggalkan, atau menuntut sesuatu. Materi hak menyangkut individu, namun hak bukan milik perseorangan. Hak seseorang terkait dengan hak orang lain.
Disamping hak, seorang individu juga memiliki berbagai kewajiban, yakni kewajiban terhadap Allah, masyarakat dan diri sendiri. Kewajiban terhadap Allah diwujudkan dalam bentuk memuja dan mengabdi, kewajiban terhadap masyarakat dengan menolong orang lain, sedangkan kewajiban terhadap diri sendiri diwujudkan dengan melakukan perbuatan yang baik.

a.      Teori Keadilan dalam filsafat hukum
Teori-teori Hukum Alam sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam mengutamakan “the search for justice”.3 Terdapat macam-macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara teori-teori itu dapat disebut: teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice.
b.      Teori keadilan Aristoteles
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.
c.      Teori keadilan dalam filsafat hukum Islam
Keadilan ilahiyah: dialektika muktazilah dan asy’ariah
Gagasan Islam tentang keadilan dimulai dari diskursus tentang keadilan ilahiyah, apakah rasio manusia dapat mengetahui baik dan buruk untuk menegakkan keadilan dimuka bumi tanpa bergantung pada wahyu atau sebaliknya manusia itu hanya dapat mengetahui baik dan buruk melalui wahyu (Allah). Pada optik inilah perbedaan-perbedaan teologis di kalangan cendekiawan Islam muncul. Perbedaan-perbedaan tersebut berakar pada dua konsepsi yang bertentangan mengenai tanggung jawab manusia untuk menegakkan keadilan ilahiah, dan perdebatan tentang hal itu melahirkan dua mazhab utama teologi dialektika Islam yaitu: mu`tazilah dan asy`ariyah.
Tesis dasar Mu`tazilah adalah bahwa manusia, sebagai yang bebas, bertanggung jawab di hadapan Allah yang adil. Selanjutnya, baik dan buruk merupakan kategori-kategori rasional yang dapat diketahui melalui nalar – yaitu, tak bergantung pada wahyu. Allah telah menciptakan akal manusia sedemikian rupa sehingga mampu melihat yang baik dan buruk secara obyektif.
Ini merupakan akibat wajar dari tesis pokok mereka bahwa keadilan Allah tergantung pada pengetahuan obyektif tentang baik dan buruk, sebagaimana ditetapkan oleh nalar, apakah sang Pembuat hukum menyatakannya atau tidak. Dengan kata lain, kaum Mu`tazilah menyatakan kemujaraban nalar naluri sebagai sumber pengetahuan etika dan spiritual, dengan demikian menegakkan bentuk obyektivisme rasionalis.

B.PENGERTIAN KEADILAN
      
     Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.
  • Makna Keadilan
   Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.

  • MACAM-MACAM KEADILAN

Ada beberapa macam keadilan, diantarnya :
1. Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2. Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3. Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6. Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain

   C.   Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan. 

D.   Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

E.    Perhitungan dan Pembalasan
 Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

F.  Pemulihan Nama Baik
 Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.

G.  Pembalasan
 Pembalasan teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat apa yang telah dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.




KESIMPULAN: 
Dari uraian diatas jelas sudah pembahasan mengenai manusia dan keadilan. Dimana manusia adalah makhluk yang diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan dalam bentuk yang berpasang pasangan. Dimana manusia ada yang baik juga ada yang jelek, ada yang pandai juga ada yang bodoh , dll. Ini semua merupakan suatu konsep keadilan yang hakiki secara kodrat tuhan. Keadilan menurut para pandangan tokoh yaitu keadilan yang sama rata sama rasa dan terpenuhinya semua hak-hak manusia.
Hubungannya dengan manusia adalah hubungan yang sangat erat sekali yang tidak dapat dipisahkan dengan apa pun. Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya tidak akan tentran. Karena unsur pertama dari kehidupan adalah keadilan. Karena keadilan memberikan suatu perdamaian dan persatuan dikalangan manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

makalah politik strategi nasional indonesia

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP