PERKAWINAN CAMPURAN
A. Latar Belakang Pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu
matakuliah dalam kegiatan perkuliahan. Matakuliah ini merupakan mata kuliah
pengembangan pribadi, artinya matakuliah ini ditujukan untuk membentuk pribadi
peserta didik agar menjadi warganegara yang baik. Pendidikan kewarganegaraan
merupakan matakuliah yang wajib diberikan dalam pendidikan tinggi, sesuai
dengan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Surat
Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurukulum
Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang kemudian
diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Jika dilihat dalam undang-undang di atas, disebutkan
bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang wajib diajarkan mulai dari
pendidikan dasar, hingga kependidikan tinggi. Mengapa pendidikan
kewarganegaraan wajib diberikan hingga ke perguruan tinggi? Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air yang dibangun dari kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa
sebagai calon cendekiawan harapan bangsa Indonesia. Sebagai calon cendekiawan,
para mahasiswa diharapkan dapat menguasai berbagai bidang ilmu sesuai minat dan
kemampuannya masing-masing yang kelak dapat digunakan sebagai sarana
pembangunan bangsa. Selain memiliki dasar keilmuan, seorang mahasiswa Indonesia
dituntut memiliki kepribadian yang baik dan berwawasan kebangsaan. Oleh karena
itu diperlukan pembekalan kepada mahasiswa dalam kaitannya dengan pengembangan
nilai, sikap dan kepribadiannya. Serang lulusan Pendidikan Kewarganegaraan
diharapkan memiliki kompetensi sebagai seorang warga Negara yang sanggup
bertindak cerdas dan penuh tanggung jawab dalam berhubungan dengan Negara serta
dalam memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan menerapkan konsep falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
Seorang mahasiswa merupakan
seseorang yang telah memiliki pendidikan yang tinggi. Dengan pendidikan yang telah
diperolehnya tersebut, Ia dapat dikatakan memiliki pengetahuan yang luas. Namun
seperti ada pepatah “Semakin tinggi pohon maka semakin kencang anginnya”,
semakin banyak pengetahuan yang diperoleh seorang mahasiswa, maka akan semakin
banyak godaan yang didapatnya untuk menyalah gunakan ilmu yang telah ia
peroleh. Misalnya, seorang mahasiswa computer yang telah memiliki kemampuan
pemrograman yang baik, bukannya membuat program yang berguna bagi masyarakat,
namun justru membuat virus computer yang dapat merugikan masyarakat. Hal-hal
semacam ini tentu tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di kalangan mahasiswa.
Oleh karena itu diperlukan rambu-rambu agar penerapan
ilmu yang telah didapat melalui kegiatan pendidikan dapat diamalkan dengan baik
dan tidak merugikan orang lain. Di sinlah peran penting Pendidikan
Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan
memberikan pedoman-pedoman yang penting agar para mahasiswa yang nantinya akan
terjun ke dunia kerja tidak tersesat baik dalam pengamalan ilmu yang tidak pada
tempatnya, maupun pada tindakan-tindakan tidak terpuji dalam pengamalan ilmu,
semisal menerima suap, menjual rahasia perusahaan, dan lain-lain.
Selain itu, dalam Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa
juga dibekali dengan pedoman-pedoman hidup sebagai warga Negara yang baik.
Sebagai seseorang yang masih berusia belia, seorang mahasiswa masih sering
bertindak semaunya sendiri, dan terkadang tidak terlalu peduli dengan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Misalnya, banyaknya mahasiswa yang tidak ikut Pemilu
karena malas pulang ke rumah, atau malas mengurus perpindahan kependudukannya.
Hal semacam ini tidak bias dibiarkan karena pemuda merupakan generasi harapan
bangsa. Apa jadinya apabila generasi mendatang diisi oleh orang-orang yang
tidak memiliki kepedulian semacam itu.
Karena itu, diperlukan adanya
suatu pendidikan kewarganegaraan agar dapat menumbuhkan kepedulian
mahasiswa sebagai generasi penerus terhadap kelangsungan bangsa dan negaranya.
Rasa cinta tanah air merupakan salah satu unsur penting yang harus dimiliki
oleh seorang mahasiswa sebagai seorang warga negara. Dengan adanya rasa cinta
tanah air, maka seorang mahasiswa akan rela berbuat bagi bangsa, termasuk dalam
urusan membela Negara dan kelestarian sumber daya bangsa. Belakangan ini banyak
kita lihat terjadinya pelecehan terhadap harga diri bangsa yang diwujudkan
antara lain dengan pelanggaran batas negara, penganiayaan tenaga kerja dari
Indonesia, mengakui budaya Indonesia sebagai budaya bangsa lain, dan
sebagainya. Jika mau dikatakan secara jujur, maka akan banyak mahasiswa yang
tidak terlalu ambil pusing dengan hal-hal semacam itu. Atau mungkin ada yang
hanya bicara saja bahwa ia peduli namun tidak berbuat apa-apa. Biasanya hanya
ada sebagian kecil mahasiswa yang benar-benar peduli dan berbuat untuk menjaga
martabat bangsanya. Hal semacam ini harus dihindari, karena hanya dengan adanya
kekompakan, maka akan diperoleh hasil yang maksimal. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan,
diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta air dalam diri para mahasiswa. Dengan
adanya rasa cinta air dalam diri para mahasiswa, maka diharapkan akan timbul
kekompakan dalam upaya membela negara, sehingga diharapkan negara Indonesia
akan menjadi lebih kokoh dan martabat bangsa Indonesia akan lebih terjaga.
Selain itu, dengan adanya rasa cinta tanah air, diharapkan mahasiswa sebagai
generasi muda tidak melupakan budaya asli bangsa Indonesia serta mau
melestarikan budaya bangsa Indonesia, sebab seperti yang telah banyak kita
lihat saat ini, banyak budaya Indonesia yang hampir punah. Selain itu ada pula
yang telah banyak dipelajari oleh orang asing, namun bahkan kita sendiri tidak
tahu atau tidak dapat melakukannya karena tidak tertarik. Sebagai generasi
penerus bangsa yang berpendidikan, maka sepatutnya para mahasiswa sadar bahwa
budaya Indonesia adalah kekayaan yang tak ternilai bagi bangsa Indonesia.
Dengan demikian, para mahasiswa diharapkan untuk tetap menjaga warisan budaya
tersebut. Pada akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk moral
para mahasiswa, agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi,
mereka tetap terjaga sebaga warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai
seseorang yang memiliki keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab
orang yang berilmu tinggi namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi
sekitarnya. Namun apabila seseorang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang
baik, dan memiliki rasa kebangsaan, maka orang itu akan menjadi sangat berguna
bagi bangsa dan negara. Dengan hadirnya generasi-generasi penerus yang berkeilmuan
tinggi dan berwawasan kebangsaan yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan
menjadi maju. Generasi semacam inilah yang diharapkan muncul dari para
mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang
sedang ditekuni, perlu diberikan rambu-rambu moral yang tertuang dalam Pendidikan
Kewarganegaraan yang ditujukan untuk memberikan panduan bersikap
bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke lapangan. Dengan demikian,
Pendidikan Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi Mahasiswa.
B. Pengertian
kewarganegaraan
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”,
selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic”
artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic”
lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education,
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai diperkenalkan
di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika”
atau yang terkenal dengan nama “Theory of Americanization”. Sebab
seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang datang di
Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka perlu
diajarkan Civicsbagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf
tersebut, pelajaran Civicsmembicarakan masalah ”government”,
hak dan kewajiban warga negara danCivics merupakan bagian dari ilmu
politik.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti
dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata
kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan
Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik
negeri maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan
pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajin memuat a.) Pendidikan Pancasila, b.)
Pendidikan Agama, dan c.) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu
mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi
pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal
3).
Melihat begitu pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan atau Civics Education ini bagi suatu Negara
maka hampir di semua Negara di dunia memasukkannya ke dalam kurikulum
pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan Kongres Internasional
Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965,
mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat
dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala
ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di
antaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic Education”.
Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan dimasukkannnya
ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan warga
negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart
and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan
hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus tahu dan penuh tanggung
jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan
demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara
yang memiliki jiwa dan semanagt patriotisme dan nasionalisme yang
tinggi.
C. Latar Belakang Perkawinan
Perkawinan
merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan
tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut
urusan keluarga dan masyarakat. Pada umumnya perkawinan dianggap sebagai
sesuatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah-kaedah
perkawinan dengan kedah-kaedah agama. Semua agama umumnya mempunyai hukum
perkawinan yang tekstular. Manusia dalam menempuh pergaulan hidup dalam
masyarakat ternyata tidak dapat terlepas dari adanya saling ketergantungan
antara manusia dengan yang lainnya. Hal itu dikarenakan sesuai dengan kedudukan
manusia sebagai mahluk sosial yang suka berkelompok atau berteman dengan
manusia lainnya. Hidup bersama merupakan salah satu sarana untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia baik kebutuhan yang bersifat jasmani maupun yang
bersifat rohani. Demikian pula bagi seorang laki-laki ataupun seorang perempuan
yang telah mencapai usia tertentu maka ia tidak akan lepas dari permasalahan
tersebut. Ia ingin memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melaluinya bersama dengan
orang lain yang bisa dijadikan curahan hati, penyejuk jiwa, tempat berbagi suka
dan duka. Hidup bersama antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan
suami istri dan telah memenuhi ketentuan hukumnya, ini yang lazimnya disebut
sebagai sebuah perkawinan. Perkawinan pada hakekatnya adalah merupakan ikatan
lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu
keluarga yang kekal dan bahagia
Pengertian
perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan menyebutkan bahwa : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.”
Suatu
perkawinan mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia
dikarenakan :
1.
Dalam suatu perkawinan yang sah selanjutnya akan menghalalkan hubungan atau
pergaulan hidup manusia sebagai suami istri. Hal itu adalah sesuai dengan
kedudukan manusia sebagai mahluk yang memiliki derajat dan kehormatan.
2.
Adanya amanah dari Tuhan mengenai anak-anak yang dilahirkan. Anak-anak yang
telah dilahirkan hendaknya dijaga dan dirawat agar sehat jasmani dan rohani
demi kelangsungan hidup keluarga secara baik-baik dan terus menerus.
3.
Terbentuknya hubungan rumah tangga yang tentram dan damai. Dalam suatu rumah
tangga yang tentram, damai dan diliputi rasa kasih sayang, selanjutnya akan
menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur.
4.
Perkawinan merupakan suatu bentuk perbuatan ibadah. Perkawinan merupakan salah
satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya, karena
dengan perkawinan dapat mengurangi perbuatan maksiat dan memelihara diri dari
perzinahan.
SYARAT-SYARAT
PERKAWINAN
Pasal
6
(1)
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2)
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh
satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3)
Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam
keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal
ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu
menyatakan kehendaknya.
(4)
Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu
untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang
memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan
lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan
kehendaknya.
(5)
Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat
(2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak
menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang
yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat
memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat
(2), (3) dan (4) pasal ini.
(6)
Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan
tidak menentukan lain.
Bila
semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan
untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan
masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU
Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah
terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas
pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat
meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa
penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan).Surat Keterangan
atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika
selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan
atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU
Perkawinan).
Pasal
60
(1)
Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa
syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak
masing-masing telah dipenuhi.
(2)
Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi
dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran,
maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing
berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat
telah dipenuhi.
(3)
Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu,
maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan
dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal
apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4)
Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu
menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).
(5)
Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan
lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah
keterangan itu diberikan.Surat-surat yang harus dipersiapkan
D. Latar Belakang Perkawinan Campuran
Seiring perkembangan peradaban manusia di era globalisasi seperti
sekarang ini, Pergaulan Global telah memberikan dampak yang sangat signifikan
terhadap masyarakat Indonesia. Dengan adanya pergaulan global maka masyarakat
Indonesia menemukan suatu peradaban luar yang mungkin sesuai dengan jati diri
bangsa Indonesia. Peradapan tersebut kemungkinan besar dapat mengakibatkan
asimilasi kebudayaan dalam bentuk Perkawinan campuran. Menurut survey
yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan
berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet,
kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman
sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga
kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.
Perkawinan campuran biasanya akan timbul masalah baik sebelum menikah
maupun setelah menikah, apalagi setelah nantinya mempunyai anak. Permasalahan
anak biasanya terkait masalah status kewarganegaraan Si anak. Di Indonesia,
Status kewarganegaraan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958.
Dengan berjalannya waktu, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat Internasional dalam pergaulan global, karenaUU Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan telah menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus
kehilangan kewarganegaraan akibat kawin campuran (Pasal 8 Ayat 1) dan
kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan pada keturunannya.Dengan banyaknya
perkawinan campuran di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam
perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan
Indonesia. Maka seiring dengan perkembangannya,barulah pada 11 Juli 2006 DPR
mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan baru yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 .
Secara garis besar Undang-undang baru ini sudah memberikan pencerahan baru
dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran karena
memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas.
E. PENGATURAN
MENGENAI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
A. Menurut Teori Hukum
Perdata Internasional
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis). Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis). Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
B. Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958
1. Permasalahan dalam perkawinan campuran
Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:
a. Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara
Indonesia (WNI)
Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa. Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.
b. Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
1. Permasalahan dalam perkawinan campuran
Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:
a. Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara
Indonesia (WNI)
Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa. Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.
b. Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)
Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
2. Anak hasil
perkawinan campuran
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
Analisis:
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan
hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki
kecakapan. Persoalan yang rentan dan
sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU
kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga
anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti
adalah kewarganegaraan ayahnya. Hukum harus memberikan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan
hak-haknya.
Sumber:
Nuning Hallet, Mencermati Isi Rancangan UU
Kewarganegaraan, http://www.mixedcouple.com, diakses 12 August 2006.
Komentar
Posting Komentar