ISO dan SNI

PENGERTIAN ISO

Apa yang dimaksud dengan ISO? ISO adalah singkatan dari The International Organization for Standardization, yaitu Organisasi Internasional untuk Standardisasi yang menetapkan standar internasional di bidang industrial dan komersial dunia dimana tujuan pembentukannya untuk meningkatkan perdagangan antar negara-negara di dunia.

Pengertian ISO adalah salah satu badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara untuk mengukur mutu sebuah organisasi. Artinya, setiap perusahaan yang ingin bersaing secara global dapat diukur kredibilitasnya dengan standar ISO.

Organisasi ISO adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi perdagangan internasional dan membuat semuanya berjalan dengan baik. ISO memberikan spesifikasi kelas dunia untuk berbagai hal, mulai dari produk, layanan, dan sistem, untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efisiensi.

Singkatnya, perusahaan atau brand yang telah memiliki sertifikat ISO akan lebih berpeluang memenangkan persaingan pasar global. Pasalnya, perusahaan atau brand tersebut telah memiliki jaminan kualitas produk (barang atau jasa) dari ISO sehingga mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Tujuan dan Manfaat ISO 

Pada dasarnya tujuan dan manfaat ISO adalah untuk menentukan standar internasional di bidang industrial dan komersial. Mengacu pada pengertian ISO di atas, adapun manfaat ISO adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Suatu perusahaan yang menetapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan standar internasional akan menjamin kredibilitas perusahaan tersebut. Artinya, segala kegiatan yang dilakukan perusahaan telah memiliki standar terbaik yang pada akhirnya menghasilkan nilai positif dalam hal kepuasan konsumen.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Masih terkait dengan poin #1, kepuasan pelanggan menjadi sesuatu yang sangat penting karena akan membuat mereka lebih percaya kepada perusahaan dan menjadi pelanggan setia.

3. Jaminan Kualitas Sesuai Standar Internasional

Setiap perusahaan yang ingin memiliki sertifikat standardisasi ISO harus melalui suatu siklus pasti yang disebut dengan PDCA. Siklus ini diterapkan pada segala jenis industri, dimana dilakukan proses identifikasi, analisis, dan eksekusi suatu penyelesaian masalah untuk menjamin mutu sesuai standar internasional.

4. Menghemat Biaya

Dengan standar ISO, suatu perusahaan akan menerapkan sistem manajemen khusus yang dapat membantu untuk mengetahui kinerja perusahaan. Ketika ada indikasi bahwa kinerja perusahaan menurun atau produk akan gagal, maka upaya antisipasi dapat segera dilakukan.

Proses tersebut secara tidak langsung akan mencegah terjadinya pemborosan anggaran yang berhubungan dengan kinerja dan produk yang buruk tersebut.

5. Mengoptimalkan Kinerja Karyawan

Mengacu pada prinsip manajemen mutu, semua standar ditetapkan agar dilaksanakan oleh seluruh karyawan. Hal tersebut dapat memotivasi karyawan agar menjaga kualitas, efisiensi, dan produktivitas mereka sesuai standar ISO yang ditetapkan.

6. Meningkatkan Image Perusahaan

Keuntungan yang bisa dirasakan langsung oelh perusahaan dari sertifikasi ISO adalah meningkatnya image atau brand perusahaan menjadi jauh lebih baik di mata dunia.

Jenis-Jenis ISO

Secara umum ada delapan jenis standar ISO yang dikeluarkan oleh Organisasi Internasional ini dan banyak telah diterapkan di perusahaan-perusahaan di Indonesia. Adapun beberapa jenis ISO adalah sebagai berikut:

  1. ISO 9001, yaitu sistem manajemen mutu yang paling banyak digunakan, dimana karakteristiknya adalah pendekatan proses yang bertujuan meningkatkan efektivitas manajemen mutu.
  2. ISO 14001, yaitu standar yang berhubungan dengan sistem manajemen lingkungan. Beberapa aspek yang harus dipenuhi dalam standar ini adalah pengelolaan limbah, penghematan energi, penghematan air, dan penghematan bahan bakar.
  3. ISO 22000, yaitu standar yang berhubungan dengan sistem manajemen keamanan pangan. Standar ini ditujukan bagi perusahaan di bidang makanan dan minuman, dimana diharuskan untuk melakukan kontrol internal, dan setiap produk harus punya rencana proses dan pengendalian.
  4. ISP/IEC 27001, yaitu standar sistem manajemen keamanan informasi atau Informasi Security Managemen System (ISMS). Standar ini diterapkan pada perusahaan di bidang aplikasi IT dan sejenisnya.
  5. ISO TS 16949, yaitu spesifikasi teknikal untuk sistem manajemen mutu di bidang industri otomotif. Konsep dari standar ini adalah perbaikan berkelanjutan, pengendalian rantai pemasok, serta tindakan pencegahan dan perbaikan.
  6. ISO/IEC 17025, yaitu standar yang berhubungan dengan laboratorium atau lembaga pengujian. Standar ini bertujuan untuk memastikan keakuratan hasil pengujian di bidang kesehatan, produksi, perdagangan, dan perlindungan konsumen.
  7. ISO 28000, yaitu standar yang berhubungan dengan sistem keamanan rantai pasokan bagi perusahaan yang berisiko tinggi, misalnya Bank, pertambangan, hotel, dan lain-lain.
  8. ISO 5001, yaitu standar yang diterapkan pada sistem manajemen energi agar perusahaan memiliki sistem untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, serta konsumsi energi.

Tentang SNI

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.

Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
    1. Openess (keterbukaan)
      Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
    2. Transparency (transparansi)
      Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
    3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
      Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
    4. Effectiveness and relevance
      Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Coherence 
      Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
    6. Development dimension (berdimensi pembangunan)
      Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

(sumber Strategi BSN 2006-2009)

TANDA SNI



Perumusan SNI

Berlandaskan Hukum Pada PP 102 Tahun 2000 Tentang 


Standardisasi Nasional


Merupakan subsistem dari Sistem Standardisasi Nasional (SSN) Pada dasarnya merupakan akumulasi pengetahuan, teknologi dan pengalaman dari para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat proses pencapaian kesepakatan.

Pengembangan suatu standar melalui 2 (dua) pendekatan berbeda:

  • Berbasis konsensus, kesepakatan terhadap suatu rancangan standar di kalangan para pemangku kepentingan(stakeholders)
  • Berbasis scientific evidence, kesepakatan terhadap suatu rancangan standar yang berlandaskan pada pembuktian secara ilmiah.

Mengacu Pada Pedoman Tentang Pengembangan SNI


Mencakup kelembagaan dan proses yang berkaitan dengan perumusan, penetapan, publikasi dan pemeliharaan SNI. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas diantara para stakeholder , maka sesuai dengan WTO Code of good practice pengembangan SNI harus memenuhi sejumlah norma, yakni:

(A) OPENESS

Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.

(B) TRANSPARENCY

Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

(C) CONSENSUS AND IMPARTIALITY

Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

(D) EFFECTIVENESS AND RELEVANCE

Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(E) COHERENCE

Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

(F) DEVELOPMENT DIMENSION

Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Agar semua norma pengembangan standar dapat diterapkan secara baik, maka BSN melakukan:

  • Penguatan fungsi Manajemen Teknis Pengembangan Standar (MTPS) adalah lembaga non struktural yang merupakan unsur fungsi BSN sebagai National Standard Body dan mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala BSN dalam rangka menetapkan kebijakan untuk memperlancar pengelolaan kegiatan pengembangan SNI
  • Penguatan posisi Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) merupakan organisasi non- pemerintah yang diperlukan untuk memberikan wadah dan saluran yang seluas mungkin bagi stakeholder untuk berpartisipasi dalam berbagai proses standardisasi .Dalam proses pengembangan SNI, khususnya dalam pelaksanaan tahap jajak pendapat dan tahap persetujuan RSNI. agar partisipasi dan pelaksanaan konsensus pihak berkentingan dapat semakin luas.
  • Restrukturisasi Panitia Teknis SNI agar masing-masing memiliki lingkup yang jelas, terstruktur, dan tidak tumpang tindih satu sama lain.
  • Perubahan system pengembangan SNI (Revisi Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) yang berkaitan dengan prosedur pembentukan Panitia Teknik SNI, proses pengembangan SNI dan ketentuan penyusunan SNI.

Untuk menerapkan norma tersebut, pengembangan SNI dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Tahap 1 Pemrograman SNI
  • Tahap 2 Perumusan Rancangan SNI (RSNI)
  • Tahap 3 Jajak Pendapat RSNI3
  • Tahap 4 Persetujuan RSNI4
  • Tahap 5 Penetapan SNI
  • Tahap 6 Pemeliharaan SNI

Penerapan SNI

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela

Dengan demikian untuk menjamin keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma - keterbukaan bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras dengan perkembangan standar internasional - merupakan faktor yang sangat penting. 
Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib.

Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang.

DENGAN DEMIKIAN PEMBERLAKUAN SNI WAJIB PERLU DILAKUKAN SECARA BERHATI-HATI UNTUK MENGHINDARKAN SEJUMLAH DAMPAK SEBAGAI BERIKUT:

  1. menghambat persaingan yang sehat;
  2. menghambat inovasi; dan
  3. menghambat perkembangan UKM.

Cara yang paling baik adalah membatasi penerapan SNI wajib bagi kegiatan atau produk yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, sehingga pengaturan kegiatan dan peredaran produk mutlak diperlukan

Pemberlakuan SNI wajib perlu didukung oleh pengawasan pasar, baik pengawasan pra-pasar untuk menetapkan kegiatan atau produk yang telah memenuhi ketentuan SNI wajib tersebut maupun pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi dan mengkoreksi kegiatan atau produk yang belum memenuhi ketentuan SNI itu. Apabila fungsi penilaian kesesuaian terhadap SNI yang bersifat sukarela merupakan pengakuan, maka bagi SNI yang bersifat wajib penilaian kesesuaian merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait. Dengan demikian penilaian kesesuaian berfungsi sebagai bagian dari pengawasan pra-pasar yang dilakukan oleh regulator.

Mengingat bahwa pemberlakuan regulasi teknis di suatu negara juga berlaku untuk produk impor, maka untuk menghindarkan terjadinya hambatan perdagangan internasional/negara anggota WTO termasuk Indonesia telah menyepakati Agreement on Technical Barrier to Trade (TBT) dan Agreement on Sanitary and Phyto Sanitary Measures (SPS). Upaya pengurangan hambatan perdagangan tersebut akan berjalan dengan baik apabila masing-masing negara dalam memberlakukan standar wajib, menerapkan Good Regulatory Practices.

UNTUK PERJANJIAN TBT PADA PRINSIPNYA MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:

Sejauh dimungkinkan, pengembangan standar nasional tidak boleh ditujukan untuk atau berdampak menimbulkan hambatan perdagangan. Oleh karena itu pengembangan standar nasional diupayakan mengacu dan tidak menduplikasi standar internasional, memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan masukan, serta dipublikasikan melalui media yang dapat diakses secara luas. Apabila perbedaan dengan standar internasional tidak dapat dihindarkan untuk tujuan yang sah, maka perbedaannya harus dengan mudah diketahui dan lembaga standar nasional harus bersedia memberikan penjelasan kepada semua pihak yang memerlukan, mengapa perbedaan tersebut diterapkan.

  • Penetapan regulasi teknis termasuk pemberlakuan standar wajib tidak boleh dimaksudkan untuk atau berdampak menimbulkan hambatan perdagangan yang berkelebihan. Oleh karena itu sejauh dapat mencapai tujuannya, suatu /regulasi teknis harus mengacu pada standar internasional. Apabila untuk keperluan yang sah penerapan ketentuan teknis yang berbeda dengan standar internasional tidak dapat dihindarkan, maka rencana regulasi teknis tersebut harus diumumkan (notification) untuk mermberikan kesempatan bagi semua pihak di negara anggota WTO lain untuk bertanya dan memberikan pandangan (enquiry) selama sedikitnya 60 hari. Untuk keperluan itu setiap negara anggota WTO harus menetapkan lembaga yang berfungsi sebagai notification body dan enquiry point. Di Indonesia, BSN telah ditunjuk sebagai notification body dan enquiry point untuk perjanjian TBT. Untuk memberikan kesempatan semua pihak mempersiapkan diri, suatu regulasi teknis atau penerapan standar wajib baru dapat diberlakukan secara efektif sekurang-kurangnya 6 bulan setelah ditetapkan. Pemberlakuan regulasi teknis tidak boleh membedakan produk yang diproduksi di dalam negeri dengan produk yang diproduksi di negara lain, dan tidak mendiskriminasikan produk dari suatu negara tertentu dengan produk dari negara lainnya.
  • Penilaian kesesuaian terhadap produk dari luar negeri harus sama dengan penilaian kesesuaian bagi produk dalam negeri, dan tidak menerapkan perlakuan yang diskriminatif bagi negara yang berbeda. Sejauh mungkin setiap negara anggota WTO harus mengupayakan agar pelaksanaan penilaian kesesuaian bagi barang impor dapat diakses dengan mudah di negara produsen dan tidak menimbulkan beban yang berkelebihan. Oleh karena itu, sejauh dimungkinkan sistem penilaian kesesuaian yang ada di negara lain dapat diterima. Untuk keperluan itu, negara anggota WTO harus memberikan tanggapan positif terhadap permintaan negara lain untuk menjalin perjanjian MRA.
  • Peningkatan persepsi masyarakat terhadap standar dan penilaian kesesuaian adalah hal mutlak yang harus dilakukan oleh BSN, mengingat hingga saat ini kesadaran masyarakat didalam memproduksi dan atau mengkonsumsi suatu produk belumlah didasarkan atas pengetahuan terhadap standar/mutu produknya melainkan masih didasarkan atas pertimbangan harga. Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap standar dapat dilihat dari banyaknya produk-produk luar negeri yang dikonsumsi masyarakat yang tidak sesuai dengan standar dan rendahnya kesadaran produsen dalam menerapkan standar, kecuali produk-produk yang dikenakan standar wajib. Untuk meningkatkan persepsi masyarakat dibutuhkan; kampanye nasional standardisasi secara terus menerus dan berkesinambungan, program edukasi dan penyadaran masyarakat, pembuatan kurikulum pelatihan standardisasi, peningkatan partisipasi masyarakat serta mendorong keterlibatan lembaga-lembaga pelatihan dalam mendidik dan membina tenaga ahli standardisasi.

Perbedaan Antara ISO dan SNI 

ISO vs SNI

Internasional Organization for Standardization (ISO) merupakan organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. yang memiliki fungsi perumusan dan penerbitan standar internasional. Ada ribuan standar yang telah dikeluarkan oleh ISO salah satunya yang paling terkenal ialah Standar mengenai sistem manajemen mutu, yaitu ISO 9001 yang saat ini sudah terbit versi terbarunya yaitu ISO 9001 : 2015.

Sedangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan Standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Indonesia, Saat ini tercatat lebih dari 6000 SNI yang sudah ditetapkan, dari mulai standar untuk produk, standar pengujian, standar kompetensi, termasuk standar sistem manajemen yang mengadopsi penuh dari ISO seperti SNI ISO 9001 : 2015.

jadi SNI adalah standar yang dikeluarkan BSN sedangkan ISO adalah standar yang dikeluarkan oleh Organisasi ISO. BSN sendiri dalam hal ini merupakan Anggota penuh ISO sebagai perwakilan dari Indonesia.

Samakah sertifikasi ISO dengan Sertifikasi SNI ?

proses sertifikasi adalah proses penilaian kesesuaian apakah suatu proses, produk, jasa, person, sistem manajemen memenuhi / sesuai terhadap standar yang diacu. tentunya sebelum kita bisa menjawab sama atau tidak kita perlu melihat standar yang diacu,

misalnya jika suatau perusahaan yang memproduksi televisi telah tersertifikasi untuk ISO 9001 apakah ia perlu melakukan sertifikasi untuk SNI/ISO 9001 yang merupakan adopsi identik dari ISO 9001 tentunya secara prinsip tidak. kecuali jika lembaga sertifikasi yang mensertifikasi belum terakreditasi, atau sudah terakreditasi namun lembaga akreditasinya belum di recognize oleh PAC / IAF (belum menandatangani Multinational Recognition Arrangement dengan PAC/IAF).

Namun jika perusahaan yang tersertifikasi ISO 9001 tersebut ingin agar produk televisinya menggunakan tanda SNI, tentu dia tidak bisa mengklaim bahwa dia telah tersertifikasi oleh standar internasional sehingga tidak perlu lagi sertifikasi berdasarkan SNI. hal ini karena ISO 9001 / SNI ISO 9001 adalah standar untuk sistem manajemen, sedangkan untuk produk TV standar yang digunakan di Indonesia adalah SNI 04-6709.1-2002 yang merupakah standar keamanan untuk produk audio visual. tentunya menjadi tidak relevan jika ingin disamakan.

Kemudian selain Standar dan Lembaga sertifikasinya, faktor yang menentukan apakah suatu sertifikasi bisa diterima atau dianggap sama adalah terkait Skema sertifikasi / regulasi (jika produk tersebut sudah wajib SNI), karena proses sertifikasi bukan sekedar pengujian dan audit, namun juga pengaturan mengenai aspek legalitas dan pertanggunggugatan

apakah dalam skema sertifikasi / regulasi sudah mengatur mengenai keberterimaan sertifikat produk menggunakan standar / lembaga sertifikasi di luar Indonesia atau tidak apakah ada perbedaan mekanisme evaluasi terhadap perusahaan yang telah memiliki sertifikasi berdasarkan standar lain. Inilah yang paling sering menjadi tantangan utama, karena skema sertifikasi dan regulasi yang berlaku di Indonesia, secara umum belum mengakomodasi sistem keberterimaan sertifikasi berdasarkan standar lain diluar SNI.

Mendapatkan SPPT SNI haruskah punya SNI/ISO 9001 terlebih dahulu ?

Ini juga yang sering menjadi kebingungan para pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi produk, biasanya suatu perusahaan dalam mengurus SPPT SNI menggunakan jasa pihak ketiga (konsultan) untuk mengatur segala macam hal terkait SPPT SNI dan seringkali ada informasi dari konsultan yang kurang tepat bahwa untuk mengurus SPPT SNI harus tersertifikasi ISO 9001 terlebih dahulu, hal ini tidak benar karena kalaupun mensyaratkan sistem manajemen, yang diminta adalah menerapkan bukan mensertifikasi.

Lembaga sertifikasi produklah yang kemudian harus menentukan apakah perusahaan sudah menerapkan sistem manajemen dan apa saja yang harus di audit terkait sistem manajemen, bagaimana perlakuan apabila lembaga tersebut sudah tersertifikasi sistem manajemennya. Pengaturan mengenai apakah harus menerapkan ISO 9001 ada pada skema sertifikasinya (baca : Skema Sertifikasi Produk) karena di dalam skema tercantum jelas mengenai tatacara sertifikasi, termasuk apabila dipersyaratkan penerapan sistem manajemen.

Kesimpulan

SNI merupakan standar nasional indonesia yang berlaku di wilayah republik Indonesia, SNI ditetapkan oleh BSN yang merupakan perwakilan Indonesia di ISO, apakah suatu sertifikasi ISO / standar lain bisa diakui atau tidak dalam pengurusan SPPT SNI haruslah melihat dari standar, Lembaga yang mensertifikasi dan skema sertifikasinya. dan sertifikasi ISO 9001 secara umum tidak diwajibkan dalam pengurusan SPPT SNI untuk produk tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

makalah politik strategi nasional indonesia

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP